“PWI Malang telah memberikan pencerahaan terhadap kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan. Edukasi ini sangat penting untuk mengantisipasi sejak dini terhadap perilaku yang mengatasnamakan dan mencoreng wartawan. Serta merugikan masyarakat yang menjadi korban,” ungkap Didik, dalam sambutannya.
Wabup mengakui, beberapa oknum wartawan tersebut tidak hanya mendatangi kantor desa. Namun sudah berani mendatangi Camat maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Maka seiring hal tersebut, Camat maupun Kades sebagai ujung tombak roda Pemerintahan, perlu mengetahui apa arti sesungguhnya Jurnalistik.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PWI Malang Raya, Ir Cahyono menambahkan, pihaknya banyak menerima pengaduan. Yakni laporan mengenai pemerasan mengatasnamakan wartawan. Tak hanya Kades saja yang kerap didatangi oknum tersebut, namun juga Kepala Sekolah.
“Kami tidak hanya memberikan edukasi agar terhindar dari pemerasan. PWI Malang juga akan memberikan pemahaman bermedia sosial agar tak terjerat UU ITE,” ucap Cahyono.
Perlu diketahui, Dewan Pers telah mewajibkan seluruh Jurnalis mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Dimana dalam kaidah Jurnalistik, seorang wartawan tidak diperkenankan meminta uang kepada narasumber.
PWI Malang Raya sendiri sudah menerbitkan buku sebagai panduan di lapangan. Termasuk di dalamnya menjelaskan, tentang hak jawab narasumber, jika suatu berita terdapat ketidaksesuaian dengan pernyataan narasumber. (rhd)
Baca juga:
- 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen