21 Nama Dilaporkan Bertanggungjawab Atas Tragedi Kanjuruhan

kuasa hukum tim aremania menggugat djoko tritjahjana 1
kuasa hukum tim aremania menggugat djoko tritjahjana 1

“Paling tidak istilahnya pelaku pidana, tapi pelakunya tidak dijadikan tersangka ini terus terang saja sebuah kejanggalan,” imbuhnya.

Menurut Djoko, para kliennya tidak menuntut macam-macam. Mereka percaya Polres Malang akan mendalami laporan mereka. Sehingga, siapapun yang menjadi tersangka yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan seperti yang menembakkan gas air mata diadili sesuai hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Pasal yang kita laporkan 338, 340 junto 55 dan padal 56. Jadi 55,56 itu terkait dengan turut sertanya sampai seberapa jauh itu dalam proses penyidikan,” tutur Djoko. (Ws6/ono)

Pos terkait