Tidak Benar, Anggota TNI Berinisial SD Sebagai Pengedar Narkotika

danrem 081 dsj kolonel inf deni rejeki.
danrem 081 dsj kolonel inf deni rejeki.

Mengenai adanya pemberitaan di media terkait pengakuan sepihak dari UC terhadap SD tersebut, Kolonel Deni menegaskan, hal itu telah mencoreng nama baik institusi TNI dan harus dibuktikan di persidangan dengan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.

“Pemberitaan oknum polisi ngaku beli sabu ke oknum TNI berinisial SD tentunya jelas mencoreng nama baik institusi TNI dan harus dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lebih dari itu, lanjut Danrem, sampai saat ini juga belum ada laporan dugaan tindak pidana Narkotika terhadap anggota TNI berinisial SD kepada Polisi Militer, selaku penyidik yang berwenang melakukan penyidikan atas anggota TNI yang melakukan tindak pidana.

Terkait tindak penyalahgunaan Narkotika, Danrem juga menjelaskan, institusi TNI terus berkomitmen akan menindak tegas jika ada anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

“Komitmen kami institusi TNI sangat tegas terhadap anggota yang melanggar tindak penyalahgunaan Narkotika. Selain ancaman pidana penjara, juga ada tambahan pemecatan dari dinas militer,” pungkasnya.

Sebagai informasi, terungkapnya kasus penyalahgunaan Narkotika yang melibatkan oknum Polisi berinisial UC tersebut bermula dari penangkapan Kris, warga Kelurahan Jepun pada 23 Agustus 2022. Keduanya kini sedang menghadapi sidang di PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan. Barang bukti yang disita polisi, antara lain sabu-sabu 0,75 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto. (pen/ono)

disclaimer

Pos terkait