Dijelaskan juga oleh Kasubbag Hukum, Humas dan Pemasaran RSSA Malang, Dony Iryan Vebry Prasetyo. Jika RSSA tidak menolak dengan adanya korban baru. Namun agar yang bersangkutan tersebut mendapatkan pengobatan di sana, maka harus melalui beberapa prosedur yang ada.
Hal itu juga mengacu pada Surat Keputusan Bupati Malang No 188.45/618/KEP/35.07.013/2022 Tentang Status Tanggap Darurat Bencana Sosial di Kabupaten Malang. Dimana dalam surat tersebut, diputuskan status tanggap darurat tersebut yaitu selama tujuh hari. Terhitung sejak tanggal 2 Oktober sampai dengan 8 Oktober.
“Karena semua prosesnya harus melalui audit, sehingga pasien yang hendak berobat harus melalui beberapa prosedur. Prosedur itu harus mendapatkan surat pengantar dari Dinkes setempat. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Dinkes, selanjutnya (mekanisme) kita serahkan ke sana,” kata Dony. (bim/rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia