Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 berdasarkan Keputusan Presiden No.100/P Tahun 2022. Dengan hal ini, sosok yang menggantikan Anies adalah Heru Budi Hartono yang kini menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya,” ujar Mendagri Tito Karnavian yang diikuti Heru pada Senin (17/10/2022).
Usai pelantikan, Heru menyampaikan jika dirinya akan kembali membuka posko pengaduan warga di Balai Kota Jakarta. Posko akan dibuka pada pukul 08.00-09.00 WIB pada Senin hingga Kamis.
“Insya Allah begitu, besok saya melakukan pengarahan ke seluruh pejabat DKI,” ungkapnya.
“Ketika datang dari jam 8-9, setelah itu membawa apa yang didiskusikan oleh masyarakat di sini pengaduan dan nanti akan dibawa ke wilayahnya masing-masing dan didiskusikan,” tuturnya.
Sebelumnya, posko pengaduan ini digelar saat kepemimpinan mantan Gubernur DKI Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, dan Djarot Saiful Hidayat. Namun, saat Anies menjabat, posko tersebut ditiadakan.
Sebagai informasi, Heru Budi Hartono sebelumnya merupakan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) yang dipilih oleh Presiden Jokowi, pada tahun 2017. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dr Sholikh Al Huda Minta Kejagung Tidak Kendor Usut Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
- Marsma Reza Sastranegara Ngopi Bareng Wartawan Sambil Bahas Sinergi Lanud Abd Saleh dan Media
- DPRD Jatim Dorong Kota Malang Jadi Pilot Project Pelayanan Publik Berbasis Digital
- Gunung Semeru Erupsi, BMKG Pantau Sebaran Abu Vulkanik ke Arah Barat
- Kisah Duka Dosen Asal Madura yang Gugur Menuju Tanah Suci