Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan Wayang Kulit Dibuka Bupati Jombang

SIMBOLIS: Bupati Jombang serahkan Gunungan kepada Dalang. (ful) - Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan Wayang Kulit Dibuka Bupati Jombang
SIMBOLIS: Bupati Jombang serahkan Gunungan kepada Dalang. (ful)

“Kalau target ini meleset maka secara otomatis penerimaan Cukai tidak optimal. Kalau penerimaan juga tidak optimal maka APBN juga akan tidak optimal karena penerimaan Cukai dari tiga barang yakni rokok minuman dan juga alkohol itu menopang hampir 10% perpajakan. Sehingga perlu adanya kesadaran dari semua pihak mulai dari level pejabatnya sampai rakyatnya dari produsennya dari distributor,” jelasnya.

Selain itu, Sunaryo Juga mengucapkan selamat ulang tahun kepada pemerintah Kabupaten Jombang yang ke 112.

Bacaan Lainnya

“Terimakasih telah menyelenggarakan kegiatan sosial gempur rokok ilegal yang dikemas dengan pertunjukan wayang kulit,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Thonsom Pranggono mengatakan, dasar hukum pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal di antaranya Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

“Dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022,DP HDL tahun 2022, DBHCHT tahun 2022,” paparnya.

Thonsom juga mengatakan, kegiatan ini diadakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang barang kena cukai ilegal melalui media seni dan memberikan pemahaman tentang rokok ilegal serta memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa cukai mempunyai kontribusi dalam pembangunan nasional.

“Saya harap kegiatan ini dapat menurunkan peredaran rokok ilegal dan tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (ful/mzm)


Baca juga:

Pos terkait