Batu, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu berkolaborasi dengan Bea Cukai Malang terus melancarkan program pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Batu. Melalui program “Gempur Rokok Ilegal” kedua instansi ini sama-sama memberikan pesan dan kampanye terkait bahaya peredaran rokok ilegal bagi masyarakat.
Wali Kota Batu, Nurochman dalam sebuah kesempatan mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara. Tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat secara luas.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal terancam pidana denda dan penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun,” seru Cak Nur sapaannya.
Nurochman berharap, dengan penegakan hukum yang tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku pembuat sekaligus pengedar rokok ilegal. Aksi nyata yang dilakukan adalah meningkatkan intensitas operasi pasar untuk mengungkap distribusi rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi ini.
“Kami berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan yang ada,” tukas Nurochman.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea dan Cukai Malang, Agnita Adityawardani mengakui, masih terdapat rokok ilegal di Malang Raya. Ini terbukti dari penindakan yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Malang yang mendapati rokok ilegal berupa rokok polos tanpa pita cukai.
“Penjualan rokok itu harus dilekati dengan pita cukai asli. Sedangkan rokok ilegal lainnya yang ditemukan adalah dengan menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai yang bukan peruntukan,” ungkap bu Agni sapaannya.
Agnita menuturkan, penerimaan dari sektor cukai ini cukup besar. Bahkan di tahun 2024, Bea Cukai Malang mampu meraup penerimaan sebesar Rp 29 triliun. Sehingga rokok ilegal yang tidak membayar cukai ini dapat berpengaruh terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
“Dengan banyaknya rokok ilegal maka penerimaan negara dari sektor juga ini bisa tidak tercapai,” cetusnya.
Agnita menerangkan, dari penerimaan cukai ini ada yang dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 3 persen dari penerimaan cukai. Dana ini dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan ataupun untuk penegakan hukum. Salah satunya dengan program yang dikenal saat ini “Gempur Rokok Ilegal”.
“Perlu kesadaran masyarakat, dimana masyarakat harus tahu bagaimana dampak rokok ilegal itu terhadap penerimaan negara. Kalau DBHCHT ke daerah tidak maksimal maka tidak bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan di daerah maupun penerimaan cukai yang digunakan untuk kegiatan dari pemerintah,” ujarnya.
Agnita menyebutkan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pihaknya terus menghimbau dengan melaksanakan sosialisasi. Berkolaborasi dengan pemerintah daerah dengan Diskominfo dan Satpol PP untuk melaksanakan sosialisasi secara Daring maupun offline pertemuan langsung. Secara mandiri, Bea Cukai Malang juga melakukan informasi keliling untuk menghimbau masyarakat dan toko-toko untuk selalu menghindari rokok ilegal.
“Kepada konsumen maupun produsen juga harus menghindari rokok ilegal. Kita sama-sama untuk gempur rokok ilegal. Kita mengajak masyarakat untuk sama-sama menolak rokok ilegal,” ajaknya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat, agar bersama-sama mendukung Bea Cukai Malang untuk Gempur Rokok Ilegal. Bila masyarakat mengetahui adanya rokok ilegal bisa menghubungi Hotline Bea Cukai Malang di 0851 1747 7876.
“Bila akan ada pengusaha yang akan memproduksi rokok bisa langsung mengurus perizinan kepada kami, yaitu nomor pokok pengusaha barang kena Cukai. Prosesnya sangat mudah cepat dan gratis,” pungkasnya. (Adv/dik/mzm)