Pemkot Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Libatkan Berbagai Unsur

Pemkot Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Libatkan Berbagai Unsur
Pemkot Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal libatkan berbagai unsur. (kom)

Malang, SERU.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai sebagai upaya Gempur Peredaran Rokok Ilegal. Sebagai wujud keseriusan Pemkot Malang Gempur Rokok Ilegal dengan melibatkan berbagai unsur.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menyampaikan, sosialisasi tahun 2025 ini menitikberatkan pada upaya pemberantasan rokok ilegal. Dengan meningkatkan pengetahuan dan informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat luas dan aparatur pemerintah di Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini fokus utama kita adalah menekan peredaran rokok ilegal. Melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Polresta Malang Kota dan Kejaksaan Negeri,” seru Heru, sapaannya, di Hotel Pelangi, Senin (30/6/2025).

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menyampaikan, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, 2025. (kom)

Sosialisasi ini diikuti oleh peserta dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan Karang Taruna. Hingga perwakilan lembaga di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Heru menambahkan, sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan pengetahuan dan informasi tentang ketentuan cukai. Tetapi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif melakukan deteksi dini terhadap peredaran rokok ilegal.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai lokasi yang menjadi potensi peredaran rokok ilegal. Namun sebatas sosialisasi, belum melakukan operasi gabungan pemberantasan,” terangnya.

Tujuan utama sosialisasi, yaitu mengubah perilaku masyarakat dari mengonsumsi rokok ilegal menjadi rokok legal.

“Ke depannya, kami akan menyasar tempat-tempat yang sering menjadi lokasi aktivitas anak muda atau masyarakat umum. Karena di sinilah potensi peredaran rokok ilegal paling tinggi,” jelasnya.

Menurut Heru, peran KIM dan Karang Taruna sangat strategis dalam memperluas jangkauan sosialisasi.

“KIM memiliki jaringan komunikasi yang luas di masyarakat. Sementara Karang Taruna, kami libatkan karena data konsumen rokok ilegal mayoritas adalah kalangan muda. Karena secara ekonomi, cenderung memilih rokok murah dengan merek yang mirip rokok legal,” tambahnya.

Heru mengajak seluruh wilayah di Kota Malang untuk melakukan pengawasan dan deteksi awal di tempat-tempat yang diduga menjadi pusat peredaran rokok ilegal. Seperti tempat nongkrong anak muda dan lokasi transaksi lainnya.

“Ini merupakan langkah awal, agar jargon ‘Gempur Rokok Ilegal’ bisa benar-benar dibumikan di Kota Malang,” tegasnya.

Sosialisasi ini juga membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dimana menjadi dasar pengelolaan dana hasil cukai di tingkat daerah.

Foto bersama berbagai unsur dalam upaya Gempur Rokok Ilegal. (kom)

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari berbagai instansi dengan penjelasan terkait aspek hukum dan tata kelola cukai, serta mekanisme penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Seperti Satpol PP Kota Malang, DPRD Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang.

Terkait kondisi di Kota Malang, Heru mengungkapkan, produksi rokok ilegal di wilayah ini tidak sebesar daerah lain. Namun peredarannya justru semakin masif, terutama melalui jalur online yang marak. Dengan kolaborasi lintas instansi dan partisipasi aktif masyarakat, Pemkot Malang optimistis peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan

“Ini menjadi tantangan bagi kami bagaimana mendeteksi potensi-potensi tersebut. Jika pengiriman sulit dideteksi, maka yang kita fokuskan adalah lokasi transaksi yang terjadi secara langsung,” paparnya.

Heru menegaskan, tugas Satpol PP adalah melakukan sosialisasi dan pemberantasan. Sedangkan tindak lanjut penindakan, seperti pemberian sanksi dan denda merupakan ranah Bea Cukai.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan sosial, barang bukti rokok ilegal yang berhasil kami sita akan dimusnahkan pada akhir tahun,” tandasnya. (rhd)

Pos terkait