Rekrutmen CPNS Akan Dihapus!!! Apakah PPPK Adalah Solusi Yang Tepat? Lalu Bagaimana Nasib Calon S.Pd Di Masa Mendatang???

Rekrutmen CPNS Akan Di Hapus - Angelia Susanti Putri
Rekrutmen CPNS Akan Di Hapus.
Angelia Susanti Putri
Universitas Negeri Malang, S1 Prodi Pendidikan Ekonomi

Akhir-Akhir ini marak informasi-informasi mengenai pemerintah yang akan menghapus rekutmen calon CPNS dan akan dialihkan semuanya menjadi PPPK. Padahal sebelumnya pemerintah hanya akan menerakan PPPK untuk menyerap tenaga guru honorer yang diperlakukan tidak layak dan akan dipekerjakan dengan layak melalui program baru pemerintah yaitu PPPK, namun dengan menyatakan bahwa CPNS masih akan tetap dilaksanan tetapi pemerintah memperbahrui kebijakannya dengan menyatakan rencannya yang akan menghapus rekrutmen untuk calon PNS guru.

Masih banyak sekali masyarakat awam yang masih belum mengetahui dan mengerti apa sebenarnya PPPK itu PPPK sendiri adalah aturan yang dibuat pemerintah untuk membuka peluang seleksi dengan mengangkat berbagai kalangan professional termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas maksimal usia melamar sebagai PNS untuk menjadi ASN dengan status PPPK. Sehingga dapat dikatakan bahwa PPPK ini ASN yang dipekerjakan secara kontrak oleh pemerintah.

Bacaan Lainnya

Lalu apa sih yang membedakan antara PNS dan PPPK berikut perbedaan PNS dan PPPK menurut Peraturan Pemerintah No. 49/2018;

  1. Meskipun kedua hal tersebut medapatkan ha katas tunjangan dan gaji yang sama yang membedakan adalah ketika memasuki usia pension PPPK 3 tidak akan mendapatkan tunjangan pension.
  2. Lalu selanjutnya adalah pada pemberhentiaan kerja, PPPK tergantung pada batas waktu perjanjian bekerja kinerja pegawai itu sendiri sedangkan PNS berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN.
  3. Dan yang terakhir kedudukan PPPK dalam menduduki jabatan di Pemerintahan hanya yang diatur di Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022, sedangkan PNS dapat menempati seluruh jabatan di pemerintahan.

Jadi dapat disimpulkan progam PPPK ini adalah program yang disiapkan pemerintah untuk menyerap tenaga-tenaga non PNS yang selama ini menjadi pokok permasalahan di Indonesia. PPPK ini digunakan untuk menyerap tenaga kerja professional abdi negara atau yang telah memiliki pengalaman namun belum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang dimaksudkan disini adalah seperti guru honorer yang selama ini dinilai mendapatkan perlakukan yang tidak adil karen upah yang mereka dapatkan tidak sebanding degan tenaga yang mereka kerahkan untuk membangun generasi muda yang berkualitas. Untuk itu pemerintah mengadakan program PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk menidaklanjuti kesenjangan yang sering terjadi itu. Selain mengurangi kesenjangan yang terjadi tentu saja hal tersebut meguntungkan kedua belah pihak dimana pemerintah mendapatkan keuntungan dengan mendapatkan tenaga kerja berkualitas yang bisa dipekerjakan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sehingga tenanga kerja tersebut berusaha kerja keras untuk memenuhi kontrak dan agar diperpanjang selain itu untuk pegawai sendiri memiliki keuntungan seperti yang kita telah ketahui.  

Namun yang menjadi masalah disini bukan pemberlakuaan PPPK dimasayarakat tetapi penghapusan CPNS yang sangat meresahkan masyarakat terutama untuk lulusan prodi pendidikan di seluruh Indonesia dimana mereka disiapkan di dunia perkulihan untuk menjadi pendidik yang handal dan professional. Namaun dengan adanya kebijakan baru tersebut tentu saja mengurangi peluang fresh graduate untuk mencalonkan diri sebagai PNS karena PPPK sendiri lebih fokus terhadap tenaga kerja yang professional dan telah memiliki pengalaman kerja, sedangkan untuk memiliki pengalaman kerja setiap sekolah sudah tidak diperbolehkan lagi untuk menerima guru honorer sehingga semakin rumit pula untuk fresh graduate menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Berdasarkan data dari PDDKTI KEMENDIKBUD tahun 2020 saja sebanyak 21,84% atau 335.190 mahasiswa lulusan dari bidang ilmu pendidikan di Indonesia. Besar harapan mereka untuk melanjutkan studi di bidang pendidikan dengan tujuan untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia ini. Namun apa daya pemerintah tidak mengaspirasi niat baik mereka dan membuat kebijakan yang mempersulit mereka untuk mencapai tujuan mulia mereka. Bahkan jika sekarang banyak sekali mahasiswa ilmu pendidikan tidak menginginkan menjadi guru lagi karena tenaga mereka tidak lagi dihargai. Sungguh miris pendidikan di Indonesia pendidik yang harusnya menjadi pekerjaan yang mulia dan dipandang hormat sekarang banyak yang enggan untuk menjadi pendidik karena hanya dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Berbanding terbalik dinegara-negara maju lainnya yang memuliakan pendidik bahkan ada salah satu negara dengan gaji pendidik sama besar dengan dokter. Jadi tidak heran jika sekarang kualitas pendidik berkurang di Indonesia. Yang menjadi masalah bukan besaran upah yang di terima oleh pendidik namun bagaimana mereka focus untuk mencerdaskan bangsa jikalau kehidupan mereka sendiri saja masih belum dijamin oleh negara.


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *