Papua, SERU.co.id – Dua oknum polisi yang melakukan tindakan pelecehan saat HUT ke-77 TNI akhirnya dipecat dari Polri. Keduanya dinyatakan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Mabes Polda Papua Barat.
Sebelum menjalani sidang etik, keduanya ditahan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat. Sidang etik dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra.
“Hasil sidang tadi, keduanya di PTDH. Ini merupakan bentuk komitmen Polri khususnya Polda Papua Barat terhadap anggota yang melakukan kesalahan,” seru Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Jumat (7/10/2022).
Dua oknum tersebut adalah Bripda YFP dan Bripda YMB. Atas hasil sidang etik itu, kedua oknum menyatakan banding.
“Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar,” ujar Adam.
Oknum polisi tersebut sebelumnya viral lantaran menjilat kue ulang tahun yang akan diserahkan kepada Kodam Kasuari. Akibat aksi dua oknum ini, Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga langsung menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari dan institusi TNI seluruh Indonesia. (hma/rhd)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru