Madiun, SERU.co.id – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (8/11), oknum polisi dari Polres Tulungagung berinisial UC terdakwa tindak pidana Narkotika mengaku membeli barang haram itu dari oknum anggota TNI berinisial SD.
Pengakuan sepihak dari UC itu pun dibantah tegas oleh Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Deni Rejeki.
“Itu tidak benar. Hanya pengakuan sepihak dari terdakwa,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (11/11/2022).
Danrem pun mengungkapkan, hal itu berdasar dari hasil pemeriksan yang dilakukan terhadap anggota TNI berinisial SD.
“Sebelum dilakukan penyidikan oleh Polres Tulungagung, anggota TNI inisial SD sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif. Tidak hanya itu, pemeriksaan terhadap alat komunikasi milik SD juga tidak ditemukan adanya komunikasi antara SD dengan oknum Polisi UC tersebut terkait Narkotika,” terangnya.
“Bahkan pada tanggal 3 September 2022, anggota TNI berinisial SD juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh penyidik Polres Tulungagung yang didampingi oleh Subdenpom V/1-3 Blitar,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Pamen TNI AD itu mengatakan, SD secara garis besar mengakui mengenal UC pada tahun 2018 pada saat pengurusan SIM milik anaknya dan tidak pernah berhubungan dengan barang haram Narkotika. Apalagi untuk menjualnya seperti yang dituduhkan UC.