Terbaru! Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Hingga 10 Tahun

ft paspor indonesia. ist
ft paspor indonesia. ist

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Permenkumham No. 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Peraturan tersebut disahkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 19 September 2022 dan diundangkan per tanggal 29 September 2022.

Bacaan Lainnya

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” dikutip dari peraturan tersebut.

Dalam Pasal 2A Ayat 1, tertulis jika paspor biasa paling lama berlaku selama 10 tahun sejak diterbitkan. Adapun masa berlaku ini hanya berlaku bagi WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sementara, bagi paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2A Ayat 4.

Untuk mengajukan permohonan paspor biasa, dapat ditujukan ke Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi. Masyarakat yang akan mengajukan paspor harus mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan sebagai berikut.


a.Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Kartu Keluarga (KK)
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Sedangkan, bagi pemilik kewarganegaraan ganda, syarat dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut.

a. Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ayah atau ibu WNI
b. Kartu Keluarga (KK)
c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
d. Akta kelahiran
e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing
f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu
g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut. (hma/rhd)

Pos terkait