Malang, SERU.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menolak penerbitan paspor untuk 527 pemohon sepanjang tahun 2024. Penolakan ini terjadi, karena indikasi tujuan pemohon adalah untuk bekerja secara non prosedural di luar negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum yang bisa dialami masyarakat Indonesia di luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Wijanarko membenarkan, adanya penolakan terhadap ratusan pemohon paspor. Ia menyebutkan, pihak Imigrasi mendeteksi adanya indikasi pemohon berniat bekerja di luar negeri tanpa dokumen izin kerja yang sah. Penolakan ini menjadi bagian dari upaya untuk melindungi WNI, agar tidak menjadi korban pelanggaran hukum.
“Kalau untuk itu, alasan penolakan karena memang kami mengindikasikan bahwa tujuan dari pemohon paspor itu untuk bekerja secara non prosedural,” seru Anggoro, sapaannya kepada SERU.co.id, Jumat (20/12/2024).
Anggoro menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk menolak permohonan paspor yang memiliki indikasi kuat untuk bekerja tanpa izin yang sah. Ia juga mengungkapkan, setelah penolakan, pemohon diarahkan menyiapkan dokumen yang diperlukan melalui Kementerian Tenaga Kerja.
Hal ini bertujuan memastikan pemohon memiliki izin kerja yang sah sebelum berangkat ke luar negeri. Pihak Imigrasi juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keabsahan tujuan pemohon.
Selain itu, Anggoro juga menambahkan, ada beberapa kasus dimana tujuan perjalanan pemohon ke luar negeri masih belum jelas. Hal ini berisiko menyebabkan pemohon tidak memiliki perlindungan hukum saat berada di luar negeri. Terutama jika mereka terlibat dalam pekerjaan yang melanggar hukum.
Pihak Imigrasi terus berupaya untuk memastikan setiap pemohon paspor memiliki tujuan yang jelas dan sesuai prosedur. Ia berharap, masyarakat bisa memahami pentingnya proses ini agar tidak terjebak dalam situasi yang merugikan mereka di luar negeri.
“Jika ada pemohon yang tidak dapat menjelaskan tujuan secara jelas, kami arahkan untuk mendapatkan izin kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Anggoro.
Imigrasi Malang juga mengedukasi masyarakat melalui program Desa Binaan, dimana mereka memberikan informasi terkait prosedur pembuatan paspor yang benar. Tujuan utama dari edukasi ini adalah untuk mencegah terjadinya penolakan paspor akibat kurangnya pemahaman tentang prosedur resmi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlunya izin kerja yang sah sebelum bekerja di luar negeri.
Anggoro menyebutkan, sepanjang tahun 2024, Imigrasi Malang telah berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik, meskipun menghadapi berbagai tantangan. Pada tahun 2025, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara yang lebih cepat, transparan, dan inovatif. Mereka juga berencana untuk memperkuat penegakan hukum demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Pelayanan kami di 2025 akan lebih baik lagi, dengan komitmen untuk memberikan layanan yang lebih cepat dan aman bagi masyarakat,” ujar Anggoro.
Imigrasi Malang juga berfokus pada peningkatan kualitas layanan di wilayah yang mencakup 4 (empat) kota dan 3 (tiga) kabupaten dengan total penduduk sekitar 6,9 juta jiwa. Hal ini menjadi prioritas utama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Dengan demikian, Imigrasi Malang berharap, dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. (ws12/rhd)