Surabaya, SERU.co.id – Subdit II Hardabangta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan dan penggelapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM. Sebanyak 103 korban yang terbagi dalam 3 gelombang terpedaya hingga setor uang RP7,4 miliar kepada para 4 orang tersangka.
Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan polisi (LP) atas nama korban Ridwan, pada Maret 2023 lalu. Saat itu. ada pendaftaran seleksi ASN di Kemenkumham.
Kasusnya sendiri dibagi tiga gelombang penipuan terhadap para korban yang dilakukan oleh para tersangka.
Baca juga: Tak Dapat Beroperasi, Belasan Calo SIM Demo Satpas Singosari
“Gelombang pertama ada 20 korban ikut seleksi untuk menjadi ASN di Kemenkumham. Namun hasil seleksinya gagal, lalu muncul tersangka YH yang kenal dengan korban mengiming ngimingi korban bahwa yang bersangkutan bisa meloloskan 20 orang yang gagal itu melalui formasi susulan,” kata Wadirkrimum AKBP Pitter Yanottama, Jumat (19/1/2024).
Atas bujuk rayu tersangka YH, lanjut Wadirkrimum , para korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang diinginkan tersangka dengan cara meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang menjadi ASN di Kemenkumham.
“Total uang yang diberikan korban kepada tersangka sebanyak Rp 1,384 milyar. Namun setelah uang diberikan ternyata tidak juga meloloskan masyarakat tersebut menjadi ASN,” imbuhnya.
Baca juga: Rekrutmen ASN 2024 Dibuka Mei, Ada 2,3 Juta Formasi