Selanjutnya, pukul 14.40 WIB uang tunai sejumlah Rp873.835.900 disita lalu disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Batu di Bank Mandiri Cabang Batu. Nantinya uang tersebut juga akan dipergunakan sebagai barang bukti untuk persidangan perkara atas nama tersangka AFR dan J. Kejari Batu terus berupaya agar seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara ini dapat dipulihkan.
“Kami sambil terus melakukan pendalaman dalam perkara ini,” tegasnya.
Kasi Intelijen Kejari Batu juga mengatakan, dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya diperlukan Kerja Keras tapi lebih diperlukan Kerja Cerdas. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara juga mesti dilakukan. Tujuannya, supaya tidak terjadi lagi penyalahgunaan dalam pungutan pajak BPHTB dan PBB serta pungutan pajak lainnya dan juga untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) Kota Batu.
“Seperti slogan tindak pidana khusus yakni Pidsus Cermat, Pidsus Cerdas, Pasti bisa. Pidsus Bangkit, Bersama melangkah lebih kuat,” pungkaanya. (dik/mzm)
Baca juga:
- OJK Malang Cabut Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu
- Diplomat Kemlu Arya Daru Sempat Naik ke Rooftop dan Ponsel Belum Ditemukan
- Konflik Bersenjata Hari Kedua Thailand–Kamboja Semakin Memanas dan Terbuka
- Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak di Situbondo Berhasil Dibekuk
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku