Kejari Batu Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Akibat Tipikor

Penyerahan uang hasil sitaan Kejari Batu dalam Kasus Tipikor di Bapenda Batu. (ist) - Kejari Batu Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Akibat Tipikor
Penyerahan uang hasil sitaan Kejari Batu dalam Kasus Tipikor di Bapenda Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan tindakan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, Selasa (27/9/2022). Untuk kasus yang terkait pemulihan keuangan negara ini adalah penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah. Yakni berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH MH mengatakan, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, Endro Riski Erlazuardi SH MH dan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Batu, Afrid Sundoro Putro SH. Hadir pula Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu dan Perwakilan Bank Mandiri Cabang Batu Ibu Putri .

Bacaan Lainnya

“Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : SR-548/PW13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022 yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.084.311.510,” serunya.

Edi yang juga sebagai Humas Kejari Batu menuturkan, kerugian sebesar itu berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang terjadi akibat perbuatan penurunan NJOP secara melawan hukum. Tindakan pelanggaran hukum itu dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka AFR dan tersangka J yang sudah sudah dijebloskan ke Tahanan beberapa hari lalu. Dalam momen tersebut, Kejari melaksanakan upaya pemulihan Kerugian Negara dengan memanggil dan meminta pembayaran atas selisih BPHTB dan/atau PBB.

“Kami memanggil para wajib pajak sesuai dengan data yang kami peroleh dalam tahap penyidikan,” ungkapnya.

Edi menuturkan, dari keseluruhan sekitar 13 wajib pajak yang menjadi temuan BPKP, telah dipanggil sebanyak 19 orang. Namun yang memenuhi panggilan dari Kejari tersebut tidak semua memenuhi panggilan. Untuk yang datang ke Kejari Batu, seluruhnya bersedia mengembalikan nilai kekurangan BPHTB dan/atau PBB dengan jumlah yang bervariasi.

“Totalnya adalah Rp873.835.900,” sebutnya.

Pos terkait