Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding yang diajukan Irjen FS. Keputusan itu sekaligus menguatkan hasil sidang sebelumnya tentang pemecatan tidak terhormat terhadap Irjen FS.
Seperti diberitakan sebelumnya, Irjen FS terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Ia dicopot dari jabatannya dan menerima sanksi administratif berupa pemecatan tidak terhormat dan penempatan khusus di Mako Brimob. Kini proses hukum Irjen FS sedang berjalan dan menunggu sidang. (hma/rhd)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru