Melengkapi keterangan kepada awak media, Kapolres Batu bercerita bahwa korban pertama kali disetubuhi ayah tiri saat berusia 12 tahun. Saat itu korban masih berstatus siswa sebuah SMP. Korban diajak melakukan hubungan tersebut dengan upaya bujuk rayu tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, persetubuhan itu sudah dilakukan 7 kali,” tandasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin