Batu, SERU.co.id – Entah apa yang ada di dalam pikiran Yudianto (40), warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu terhadap anak tirinya SYS (16). Betapa tidak, selama 4 tahun gadis malang ini menjadi budak nafsu ayah tirinya. Yudianto dilaporkan oleh istrinya sendiri, RW (36) hingga Yudianto harus meringkuk di jeruji.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin SIK MT dalam keterangan persnya mengatakan, kejadian persetubuhan ayah tiri yang menimpa anak dibawah usia ini sudah lama terjadi yakni sejak tahun 2018. Namun baru tanggal 21 juli 2022 kulakukan busuk tersangka terbongkar dan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Sejumlah saksi yakni adik dan teman korban memberikan keterangan yang akan membawa tersangka Yudianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Motif pelaku, tersangka adalah ayah tiri, tersangka ingin melampiaskan nafsunya terhadap korban dengan rayuan. Ini barang bukti ada daster, celana pendek dan celana dalam, handuk dan lain-lain,” serunya.
Orang nomor satu di lingkungan Polres Batu itu menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada pelaku atas perbuatannya, yakni pasal 81 ayat 3 jo 76B dan pasal 82 ayat 2 jo 76E. Undang undang RI 5 no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 yang telah dirubah. Kedua, undang undang RI 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang berbunyi ‘Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah’.
“Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” tegas AKBP Oskar.
AKBP Oskar sapaan akrabnya menuturkan, saat ini proses penyidikan sudah selesai dan telah pula dilakukan pemberkasan. Selanjutnya dilakukan pengiriman berkas hasil penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap 1. Pihaknya mengaku tinggal menunggu surat balasan dari kejaksaan.
“Apabila sudah lengkap, bisa langsung dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti,” imbuhnya.