Jakarta, SERU.co.id – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Selasa (20/9/2022). Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.
“Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
“Setuju,” jawab anggota rapat.
Naskah final RUU PDP telah dibahas sejak 2016 lalu. Naskah ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Sebelumnya, Komisi I DPR menyepakati RUU PDP untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan menjadi undang-undang. Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari berharap, beleid baru ini dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat untuk melindungi data pribadi.
“RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya,” ujarnya.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate yang turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, mengucapkan terima kasih kepada DPR yang telah membahas RUU PDP.
“Kami mewakili presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas keputusan yang baru saja dilakukan dalam pengesahan UU PDP,” kata Johnny. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dispangtan Minta Masyarakat Lebih Selektif Membeli Beras Premium
- Seluruh Penumpang Terdaftar dalam Kebakaran KM Barcelona VA Ditemukan
- PKB Bondowoso Kenang Deklarator di HUT ke-27 dengan Ziarah Makam KH. Moch Noeh
- Pemkot Malang Godok Pembentukan Dinas Baru, DPRD Kota Malang Tekankan Kajian Komprehensif
- Pengedar Narkotika di Amankan Polisi Saat Turun dari Bus