Jakarta, SERU.co.id – Mabes Polri memutuskan untuk menolak banding yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen FS terkait pemecatan dirinya dari Polri. Keputusan ini diputuskan dalam sidang etik yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).
Keputusan ini bersifat final dan mengikat. Artinya, Irjen FS tetap menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” seru Komjen Agung.
Sebelumnya, dalam sidang etik Polri pada akhir Agustus lalu, Irjen FS dikenai hukuman pemecatan secara tidak hormat dan penempatan khusus di . Putusan itu tertuang dalam putusan sidang kode etik Polri Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022.
Saat itu, sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang. Termasuk, tersangka lainnya yaiu Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga KM. Saksi lainnya diantaranya adalah Brigjen HK, Brigjen BA, dan Kompol CP.
Irjen FS terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Bripka RR, Bharada E, istrinya PC, dan asisten rumah tangga KM. Sejumlah aparat Polri juga mendapatkan sanksi pemecatan karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus ini. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kapolri Kunjungi Ponpes Banyuanyar Pamekasan, Titipkan Anggotanya Agar Diterima
- Pemkot Batu Tegaskan Komitmen Hadirkan Kebijakan Berpihak Kepada Lansia
- Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Apresiasi Layanan MPP Among Warga
- Zonasi Bukan Penghalang, Pemkot Malang Bakal Buka Akses Pendidikan bagi Warga Perbatasan
- Universitas Brawijaya Tuan Rumah SEAMEO, Diikuti 300 Peserta dari 45 Negara