Dari Viral Jadi Tersangka, Sekuriti Rekayasa Dibegal Demi Judi Online

Dari Viral Jadi Tersangka, Sekuriti Rekayasa Dibegal Demi Judi Online
Kapolres Bondowoso saat press release terkait tersangka pura-pura dibegal. (Seru.co.id/sid)

Bondowoso, SERU.co.id – Berita viral seorang sekuriti yang menjadi korban begal di Bondowoso ternyata hanyalah rekayasa. Galih Krisna Pratama Irawan (24), warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari, kini resmi menjadi tersangka setelah polisi mengungkap kebohongan di balik laporannya. Motivasi aksi nekatnya adalah hutang menumpuk akibat kecanduan judi online.

Pada 1 Agustus 2025, Galih menyebarkan pesan berantai di media sosial, lengkap dengan foto jaketnya yang robek. Ia mengaku dibegal di Desa Sumberkalong, Kecamatan (nama Kecamatan), sekitar pukul 02.00 WIB, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari pada pukul 10.00 WIB. Cerita Galih yang dramatis dan foto jaket robeknya dengan cepat menyebar luas di media sosial, memancing simpati dan kecaman terhadap para pelaku begal fiktif.

Bacaan Lainnya

Namun, kejanggalan mulai tercium oleh Polres Bondowoso. Penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sepanjang rute yang diklaim Galih, dan melakukan wawancara mendalam dengan sejumlah saksi, membantah seluruh kronologi yang diutarakannya. Fakta mengejutkan terungkap, Galih telah menggadaikan sepeda motor Yamaha NMAX miliknya seharga Rp18 juta di Situbondo.

“Galih mengakui semua itu rekayasa. Uang hasil penggadaian motor digunakan untuk membayar utang judi online yang terus membengkak,” seru Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Selama setahun terakhir, Galih terperangkap dalam jerat kecanduan judi online. Tekanan utang yang semakin besar membuatnya putus asa dan nekat menciptakan skenario palsu. Ia bahkan merobek jaketnya sendiri menggunakan cutter untuk mendukung kebohongan yang ia buat.

Akibat perbuatannya, Galih dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu (ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara) dan Pasal 45A ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong (ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara).

baca juga: Ketahui Kebohongan Terbesar Pelamar Kerja Saat Wawancara

Kasus ini menjadi pelajaran berharga. Polres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Lebih dari itu, kasus ini menyoroti bahaya kecanduan judi online dan dampaknya yang merusak, serta menekankan konsekuensi hukum yang serius bagi penyebaran berita palsu dan laporan palsu kepada aparat penegak hukum.

Polisi juga menghimbau agar masyarakat yang memiliki masalah serupa untuk mencari bantuan profesional, alih-alih mengambil jalan pintas yang berujung pada pelanggaran hukum. (sid/mzm)

Pos terkait