Kapolres mengatakan, ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang, dalam upaya memberantas peredaran narkotika, baik itu ganja, pil, sabu-sabu dan lain sebagainya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan tindak pidana narkotika untuk beraksi, bergerak melakukan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Malang. Ini kami akan kejar terus, setiap bentuk-bentuk penyalahgunaan narkotika, hingga bener-bener bisa melindungi masyarakat utamanya generasi-generasi muda kita,” tutupnya.
Menurut data yang dihimpun, keberhasilan Polres Malang di tahun 2021 dalam kegiatan yang serupa, mereka berhasil mengamankan sebanyak 55 kasus, dari 56 tersangka. Dengan barang bukti berupa sabu 27,23 gram, ganja 264,26 gram dan 324 batang, kemudian pil dobel L sebanyak 4.475 butir. (ws6/ono)
Baca juga:
- Fenomena Cerai Pasca Jadi Guru PPG: Apa yang Terjadi?
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang