Maksud dan tujuan tersangka mengambil motor tersebut adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk membayar lunas sepeda motor milik ibunya yang pernah digadaikan. Namun belum sempat menjual sepeda motor tersebut, tersangka sudah ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian. Selanjutnya tersangka berupaya menempuh jalur perdamaian dengan meminta maaf kepada pemilik kendaraan.
Upaya damai telah dilakukan pada hari Kamis, (18/8/2022) di Kejaksaan Negeri Batu. Pada saat itu, Jaksa Penuntut Umum Abdul Ghofur, SH bertindak sebagai Mediator. Hasilnya, korban sudah memaafkan tersangka dan berharap tidak ada dendam, tidak mengulangi perbuatannya serta menjalin hubungan kekeluargaan. (dik/mzm)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia