Restorative Justice Kejari Batu, Tuntaskan Kasus Pencurian Sepeda Motor

Tersangka Muhammad Farid, usai melepas ramping tahanan yang dikenakan sebelumnya. (ist) - Restorative Justice Kejari Batu, Tuntaskan Kasus Pencurian Sepeda Motor
Tersangka Muhammad Farid, usai melepas ramping tahanan yang dikenakan sebelumnya. (ist)

Batu, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menuntaskan sebuah kasus Pidana dengan mengedepankan penyelesaian secara Restorative Justice, Selasa (30/8/2022). Penuntasan kasus Curanmor tersebut dilaksanakan di “Pondok Seduluran” Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu. Tahanan Kejari Batu atas nama Tersangka Muhammad Farid, berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejari Batu, akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito, SH. MH dalam penyelesaian kasus ini, bertemu langsung dengan korban dan terdakwa. Turut mendampingi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogy Sudharsono SH, Jaksa Mediator, Abdul Ghofur S, Kades Junrejo, Penyidik Polsek, Babhinkamtibmas dan Babinsa Desa Junrejo. Dalam kesempatan tersebut, Kajari Batu Agus Rujito SH MH membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print 775 /M.5.44/Eoh. 2/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

“Menghentikan penuntutan perkara atas nama Muhamad Farid. Surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari pengadilan tinggi yang menyatakan penghentian Penuntutan tidak sah,” serunya.

Alasan penghentian penuntutan ini, menurut Kajari Batu, antara lain disebabkan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Selain itu juga mempertimbangkan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi. Ditambah lagi untuk penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat dan kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu juga berpesan kepada Muhammad Farid agar selalu berkelakuan baik dimanapun berada. Kajari juga meminta, agar yang bersangkutan jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi. Sebab, apabila mengulangi lagi maka akan dibatalkan Surat Ketetapannya.

Kronologis perkara menyangkut pasal 362 KUHP yang menyeret Muhamad Farid masuk Tahanan, yakni pada Minggu (19/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB, tersangka mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Silver tahun 2006. Tindakannya dilakukan di halaman Pabrik CV. Delta Raya Jalan Hasanudin No 114 RT 004 RW 005,Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo Kota Batu. Tersangka melarikan motor milik Saksi atas nama Yuvie Pradana.

“Anak kunci kontak masih menempel pada sepeda motor, sehingga tersangka dengan mudah mengambil sepeda motor milik saksi” ujarnya.

Pos terkait