“Supaya namanya dikeluarkan itu, dia harus menyantumkan surat pernyataan. Lalu kita kirim ke KPU,” tutur Rustam.
Sebagai pihak yang bertugas sebagai pengawas jalannya prosesi Pemilu mendatang, dirinya berharap agar hal serupa dapat diminimalisir melalui Posko Pengaduan. Berkaitan dengan sanksi yang akan diterima oleh pelanggar administratif tersebut, dirinya melimpahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.
“Untuk menindak bukan ranah kita. Namun, ada bagian pidana lain yang juga dilibatkan,” pungkas Rustam. (bim/mzm)
Baca juga:
- Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi
- PCNU Kota Batu Giatkan Sport Tourism Lewat Tournamen Tenis
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi