“Supaya namanya dikeluarkan itu, dia harus menyantumkan surat pernyataan. Lalu kita kirim ke KPU,” tutur Rustam.
Sebagai pihak yang bertugas sebagai pengawas jalannya prosesi Pemilu mendatang, dirinya berharap agar hal serupa dapat diminimalisir melalui Posko Pengaduan. Berkaitan dengan sanksi yang akan diterima oleh pelanggar administratif tersebut, dirinya melimpahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.
“Untuk menindak bukan ranah kita. Namun, ada bagian pidana lain yang juga dilibatkan,” pungkas Rustam. (bim/mzm)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia