Malang, SERU.co.id – Bawaslu Kota Malang bakal membuka Posko Pengaduan untuk meminimalisir adanya permasalahan keanggotaan Partai Politik (Parpol). Permasalahan tersebut rawan ditemui saat memasuki proses verifikasi administrasi.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Sengketa Bawaslu Kota Malang, Rusmifahrizal Rustam. Dirinya menyebutkan, hal ini juga bertujuan untuk menghindari keikutsertaan anggota ganda, bahkan ketidaksesuaian administratif.
“Pada masa ini masyarakat diberikan kesempatan untuk melaporkan aduan di Posko Pengaduan Bawaslu, jika nama calon peserta anggota dicatut oleh lainnya,” seru Rustam, Sabtu (27/8/2022).
Sebelumnya hal tersebut pernah di temui dan dialami oleh salah satu warga Mojolangu, Kota Malang. Dimana yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota di salah satu Parpol.
“Ada warga Mojolangu yang melapor, merasa tidak menjadi anggota parpol tapi ada namanya di salah satu parpol itu. Dia protes dan sudah kita tindak lanjuti,” imbuhnya.
Informasi tersebut diketahui oleh yang bersangkutan saat dirinya melakukan pengecekan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Rustam pun tak hanya diam saat menerima laporan tersebut, dirinya langsung mendampingi yang bersangkutan guna memperbaiki data keanggotaan fiktif tersebut.
Dengan mengirimkan surat pernyataan, dimana surat tersebut juga dibantu oleh Bawaslu lalu dikirim ke KPU, guna dilakukan pembenahan data.