Jakarta, SERU.co.id – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan fakta-fakta baru terkait pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri saat raker bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Jenderal Sigit menyampaikan, Bharada E sempat dijanjikan SP3 atau penghentian kasus kematian oleh Irjen FS. Akan tetapi, Bharada E tetap dijadikan tersangka sehingga membuatnya menjadi jujur dan terbuka dalam kasus kematian Yoshua.
“Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi,” seru Kapolri.
Dengan pengakuan terbuka dari Bharada E, informasi awal yang disampaikan menjadi terbantahkan. Setelah memberikan keterangan, Bharada E meminta pengacara baru dan menolak untuk bertemu dengan Irjen FS.
“Dan ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu,” sambung Sigit.
Jenderal Sigit menerangkan, Bharada E memberikan keterangan tertulis mengenai kejadian secara urut mulai dari Magelang hingga ke TKP. Ia juga mengakui telah menembak Brigadir J atas perintah dari Irjen FS.
“Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui menembak saudara Yoshua atas perintah dari saudara FS,” tutur Sigit di gedung DPR/MPR.