Jakarta, SERU.co.id – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis berat bagi tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang. Dalam sidang vonis, pada Selasa (25/3/2025), dua terdakwa utama, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Sementara Sertu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara dan juga dipecat.
Ketiganya dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan penadahan secara bersama-sama terhadap korban Ilyas Abdurrahman. Namun, dalam putusannya, majelis hakim menolak permohonan restitusi yang diajukan keluarga korban. Meskipun sebelumnya Oditur Militer menuntut ketiganya membayar ganti rugi hingga Rp796 juta.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim, Letkol Arif Rachman menilai, restitusi seharusnya dibebankan secara tanggung renteng dengan terdakwa lainnya yang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang. Bukan hanya kepada tiga prajurit TNI AL.
“Majelis hakim berpendapat bahwa adil jika restitusi atas korban Ramli dan Ilyas Abdurrahman dibebankan secara bersama kepada seluruh pelaku. Termasuk terdakwa sipil yang sedang diproses di pengadilan umum,” seru hakim dalam persidangan.
Selain itu, hakim menilai, beberapa komponen dalam permohonan restitusi, seperti pembayaran seluruh angsuran mobil rental korban. Tidak termasuk dalam ketentuan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
“Kasus ini bukan tindak pidana terorisme, sehingga perhitungan restitusi tidak bisa disamakan dengan kompensasi korban terorisme,” tegas Hakim.
Dalam sidang, hakim juga mengungkapkan, satuan tempat para terdakwa bertugas telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Yaitu Rp100 juta untuk keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp35 juta untuk korban luka, Ramli. Hal ini dijadikan pertimbangan satuan TNI AL telah bertindak sebagai pihak ketiga dalam pembayaran ganti rugi.
Namun, hakim tetap membuka peluang bagi keluarga korban untuk mengajukan gugatan perdata di kemudian hari jika masih ingin menuntut ganti rugi.
“Permohonan restitusi tidak tertutup kemungkinan diajukan melalui gugatan perdata di kemudian hari,” ujar hakim.
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Isra, Iin Hilmi, Ajat dan Rohman, akan diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. (aan/mzm)