“Panah Srikandi tersebut tidak bisa langsung menuju ke SIAK karena ada batasan regulasi, keamanan database yang mengharuskan adanya bridging aplikasi ini. Dengan aplikasi ini akan lebih mudah di operator desa,” tandasnya.
Lebih lanjut lagi, Nur Sujito menegaskan bahwa ketersediaan jaringan intranet/internet tingkat kecamatan merupakan kewajiban Dinas Kominfo. Khususnya untuk Kecamatan Padangan dan Purwosari selama ini sudah dipenuhi ketersediaannya melalui jaringan wireless. Kedepan akan diupayakan jaringan kabel (fiber optic) agar lebih stabil. Sedangkan kesinambungan jaringan internet tingkat desa menjadi tanggung jawab Pemdes melalui APBDes agar semua proses layanan berjalan lancar.
“Kami sangat berharap pihak Pemdes memenuhi kewajiban jaringan ini. Sedangkan pihak Dinas Kominfo dapat memberikan support saran teknis dan penguatan SDM terkait penanganan masalah jaringan,” imbuhnya.
Nur Sujito juga mengingatkan bahwa penerapan Panah Srikandi merupakan metode digital yang mana jejaknya pasti akan lebih mudah terekam, rapi, tahan lama, dan mudah didapat apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa operator tingkat desa saat menginput/mensubmit berkas administrasi dari masyarakat agar sebelumnya memverifikasi dan meyakini betul kebenarannya. Sehingga validasi persyaratan dokumen ada di tingkat desa. Jadi dari sisi keamanan informasi, agar validitas dokumen persyaratan benar-benar dijaga oleh operator tingkat desa. (*/ono)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja