Sementara itu, Kadin Dukcapil Yayan Rohman mengungkapkan kondisi pelayanan sebelum adanya inovasi dimana pelayanan tersentral di Dinas Dukcapil dengan rata-rata 1.374 orang/hari. Berkas menumpuk di meja, terjadi kerumunan, antrean yang sangat panjang, dan per hari ada sekitar 20 calo. Sehingga sejak tahun 2020 Pemkab telah menyediakan layanan adminduk di tingkat kecamatan.
Selanjutnya di tahun 2022 sesuai arahan Bupati Bojonegoro, untuk semakin meningkatkan layanan maka warga cukup datang ke kantor Pemdes. Berkas permohonan yang berjalan secara daring sampai tingkat kecamatan dan kabupaten. Sumberdaya, sarana dan prasarana saat ini sudah tersedia di tingkat desa seperti komputer, internet, scanner, printer dan SDM operator. Sehingga dapat melayani dokumen kependudukan berupa KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Pindah.
Lebih lanjut Yayan Rohman menyampaikan, pihaknya melakukan inovasi aplikasi Panah Srikandi (Pelayanan Ramah Sistem Pendaftaran Kependudukan Integrasi) di tingkat Desa. Panah Srikandi adalah sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pelayanan administrasi kependudukan secara daring bagi masyarakat sebagai pendamping aplikasi SIAK. Aplikasi tersebut berbasis web, dapat diterapkan di kantor desa/kelurahan.
“Panah Srikandi bertujuan untuk mendekatkan, memudahkan, mempercepat layanan Adminduk sehingga pelayanan dapat membahagiakan masyarakat,” tukasnya.
- UB Kukuhkan Lima Profesor Baru Lintas Bidang Ilmu
- Google Gratiskan Gemini Advanced 15 Bulan untuk Mahasiswa Indonesia
- Indosat Luncurkan IM3 Platinum, Layanan Pascabayar Berbasis AI Masa Depan
Dasar pelaksanaan inovasi Panah Srikandi adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. Dimana pada Pasal 13 Ayat 1 disebutkan bahwa untuk meningkatkan akses penduduk kepada pelayanan Adminduk Daring, pemerintah daerah dapat membangun Kios Pelayanan Adminduk Daring pada desa dan/atau kelurahan.
Yayan Rohman juga menjelaskan gambaran singkat proses bisnis pengurusan adminduk melalui Panah Srikandi. Awalnya, warga membawa berkas yang disyaratkan ke kantor Pemdes. Berkas tersebut diverifikasi oleh operator desa lalu pemohon mengisi blangko dan kemudian operator menginputkan datanya ke aplikasi. Setelah itu data dikirim ke tingkat kecamatan. Operator kecamatan akan melihat di loket/kios aplikasi Srikandi dan memverifikasi permohonan. Jika persyaratan masih kurang maka akan dikembalikan ke operator desa.
Dalam kesempatan yang sama Plt. Kadin Kominfo, Nur Sujito secara daring menandaskan terkait pelayanan Adminduk di desa pada dasarnya merupakan upaya pemerintah daerah, upaya kita semua mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, itu kuncinya. Dinas Kominfo bersama Dukcapil sudah menginisiasi beberapa aplikasi untuk memudahkan operator dalam pelayanan. Basis pelayanan di kecamatan yang sudah dimulai sejak 2 tahun lalu, sekarang ini didekatkan di desa. Nantinya operator desa akan diberikan aplikasi jembatan (bridging aplikasi) antara desa dengan aplikasi SIAK, namanya Panah Srikandi.