Kasus Pencabulan Mas Bechi, Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang

Proses penangkapan tersangka pencabulan Mas Bechi. (ist) - Kasus Pencabulan Mas Bechi, Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang
Proses penangkapan tersangka pencabulan Mas Bechi. (ist)

Jombang, SERU.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur pada Kamis (7/7/2022). Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menyatakan, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

Keputusan Kemenag diambil karena salah satu pemimpin pesantren tersebut MSAT alias Mas Bechi terlibat dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwatinya. MSAT juga menjadi DPO kepolisian, serta pihak pesantren dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap MSAT.

Bacaan Lainnya

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” seru Waryono.

Waryono menyebut, tindakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, namun juga dilarang oleh agama. Ia mengatakan, Kemenag mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” ujarnya.

Kemenag akan berkoordinasi dengan Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, dan sejumlah pihak untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan mendapatkan akses pendidikan.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” paparnya.

disclaimer

Pos terkait