Jenis banner yang diangkut mulai dari banner iklan usaha, atau promosi-promosi. Terdapat juga banner yang telah habis masa ijinnya.
“Itu sebagai bentuk penindakkan Perda tentang Reklame. Mayoritas banner insidentil, ada juga yang habis masa ijin atau melebih jangka waktu yang ditetapkan,” terang Rahmat.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Alim Mustofa menuturkan, perihal pemasangan banner deklarasi Capres 2024 untuk saat ini masih tidak menimbulkan masalah tertentu.
“Saya pikir masih tidak apa-apa. Karena prinsipnya belum ada peserta Pemilu. Jadi belum mengikat,” ucap Alim. (bim/mzm)
Baca juga:
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Beras Premium Diduga Oplosan di Pasar Tradisional
- BKAD Kota Malang Kebut Sertifikasi Ribuan Aset Pemerintah, Minimalisir Sengketa
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB