Jenis banner yang diangkut mulai dari banner iklan usaha, atau promosi-promosi. Terdapat juga banner yang telah habis masa ijinnya.
“Itu sebagai bentuk penindakkan Perda tentang Reklame. Mayoritas banner insidentil, ada juga yang habis masa ijin atau melebih jangka waktu yang ditetapkan,” terang Rahmat.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Alim Mustofa menuturkan, perihal pemasangan banner deklarasi Capres 2024 untuk saat ini masih tidak menimbulkan masalah tertentu.
“Saya pikir masih tidak apa-apa. Karena prinsipnya belum ada peserta Pemilu. Jadi belum mengikat,” ucap Alim. (bim/mzm)
Baca juga:
- Dr Sholikh Al Huda Minta Kejagung Tidak Kendor Usut Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
- Marsma Reza Sastranegara Ngopi Bareng Wartawan Sambil Bahas Sinergi Lanud Abd Saleh dan Media
- DPRD Jatim Dorong Kota Malang Jadi Pilot Project Pelayanan Publik Berbasis Digital
- Gunung Semeru Erupsi, BMKG Pantau Sebaran Abu Vulkanik ke Arah Barat
- Kisah Duka Dosen Asal Madura yang Gugur Menuju Tanah Suci