Malang, SERU.co.id – Seluruh sekolah di Kota Malang harus menerapkan Kurikulum Merdeka di awal tahun ajaran baru 2022 ini. Seperti namanya, kurikulum tersebut memberi kebebasan bagi sekolah untuk menggunakan metode seperti apakah mengajar para peserta didiknya dengan tiga pilihan kurikulum.
Plt Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang, Dodik Teguh Pribadi menjelaskan, di awal tahun ajaran ini, seluruh sekolah yang ada di Kota Malang wajib menerapkan kurikulum anyar itu.
“Semua kecamatan melakukan aplikasi Kurikulum Merdeka di awal tahun ajaran nanti, tahun ajaran baru Kota Malang mau tidak mau harus melaksanakan Kurikulum Merdeka,” seru Dodik Teguh Pribadi saat dikonfirmasi SERU.co.id, Selasa (28/6/2022).
Terkait kurikulum ini, pihak sekolah diberi kebebasan dalam memilih kurikulum yang akan mereka terapkan. Ada tiga pilihan, yaitu menggunakan kurikulum asli dari kementerian pusat, memodifikasi kurikulum pusat dengan metode sekolah atau membuat kurikulum sendiri.
“Mereka merdeka untuk memilih, apakah mengadopsi langsung semuanya, apa dimodifikasi atau buat kurikulum sendiri terserah masing-masing sekolahnya jadi kita tidak memaksa mereka harus menggunakan kurikulum Merdeka. Di kurikulum Merdeka, kata kuncinya adalah pembelajaran yang menyenangkan,” jelas Dodik Teguh Pribadi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana juga menjelaskan, para siswa itu tidak harus pintar pada satu bidang pembelajaran saja, karena tujuannya dari kurikulum ini adalah pembentukan karakter siswa.
“Kata kuncinya adalah pembelajaran yang menyenangkan, jadi anak-anak itu jangan dipaksakan, yang penting belajar itu enjoy yang tujuan akhirnya pembentukan karakter,” ujarnya. (ws6/ono)
Baca juga:
- OJK Malang Cabut Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu
- Diplomat Kemlu Arya Daru Sempat Naik ke Rooftop dan Ponsel Belum Ditemukan
- Konflik Bersenjata Hari Kedua Thailand–Kamboja Semakin Memanas dan Terbuka
- Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak di Situbondo Berhasil Dibekuk
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku