Imam merasa kecewa dengan prilaku hukum yang dilakukan pejabat-pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Pasalnya, dengan menetapkan satu tersangka dan menyembunyikan pelaku yang lain merupakan hukum yang tebang pilih.
“Tidak mungkin RA bekerja sendirian. Pelaku korupsi itu tidak berdiri sendiri. Pelaku korupsi bekerja dengan sistem. Diatas RA ada Kabid. Diatas Kabid ada Kadis. Ini namanya menumbalkan anak buah,” paparnya.
Imam mendesak Kejari Pamekasan ikut menyeret Kepala Diskominfo Muhammad dan Kepala Bidang (Kabid) Arif Rachmansyah. Keduanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan penyalahgunaan DBHCHT 2021 tersebut.
“Seret juga Kepala Diskominfo Muhammad. Kabid Arif Rahmansyah. Sebab, keduanya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam anggaran DBHCHT 2021,” paparnya. (srd/mzm)
Baca juga:
- Babinsa Sukun Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Nasional Tepat Sasaran
- Babinsa Kedungkandang Pantau Lokasi Penggilingan Padi UD Sri Agung Kotalama
- Ketua Umum Kadin Jatim Lantik Puluhan Pengurus Kadin Situbondo Masa Bakti 2025-2030
- Indonesia Berduka Ekonom Senior Kwik Kian Gie Wafat pada Usia 90 Tahun
- DPRD Situbondo Gelar Paripurna Pembahasan dan Persetujuan Raperda APBD 2025