“Secara biologis memang seperti itu, kalau 40 hari terlalu lama, bisa 2 minggu sebelum melahirkan dan sesudah melahirkan,” tuturnya.
Selain menginisiasi cuti bagi suami, RUU KIA juga mengusulkan penambahan waktu cuti bagi ibu bekerja yaitu selama 6 bulan. Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menyebut, usulan tersebut bertujuan untuk mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga.
“PR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,” ungkapnya.
RUU KIA juga sejalan dengan UNICEF yang mendorong para orang tua untuk mengambil cuti selama 6 bulan untuk merawat anak. Setidaknya 40 negara telah memiliki kebijakan tersebut.
Di Indonesia, berdasarkan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan hanya boleh izin cuti selama 3 bulan. Sementara pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan mendapatkan cuti 2 hari. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), laki-laki yang istrinya melahirkan dapat mengajukan cuti selama satu bulan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium