DPR RI Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran Oleh Forum Purnawirawan TNI

DPR RI Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran Oleh Forum Purnawirawan TNI
Gibran Rakabuming Raka. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi mengajukan surat permintaan kepada DPR RI agar memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat yang telah diterima dan diteruskan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI itu memuat berbagai alasan yuridis dan etis. Termasuk dugaan pelanggaran konstitusi, konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, serta ketidaklayakan Gibran secara moral dan pengalaman kepemimpinan.

Sekretariat Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan, telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Isinya mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan atas dasar dugaan pelanggaran konstitusi, etika dan kepatutan.

Bacaan Lainnya

“Iya benar, kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan. Namun tindak lanjut atas surat itu kini berada di tangan pimpinan DPR,” seru Indra, dikutip dari Kompas, Rabu (4/6/2025).

Surat tertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan TNI ternama. Yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Mereka menilai, pencalonan Gibran sebagai Wapres cacat hukum dan sarat konflik kepentingan.

Forum tersebut merujuk pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden. Putusan itu dinilai tidak sah karena diputus oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran. Mereka menyebut, putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas dan seharusnya batal demi hukum.

Tak hanya itu, forum purnawirawan tersebut juga mengutip hasil sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan, Anwar Usman telah melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatannya. Namun hingga kini, putusan MK tersebut belum pernah diperiksa ulang oleh majelis hakim yang baru.

baca juga: Letjen Kunto Arief Dimutasi, Isu Politik Sang Ayah di Forum Purnawirawan TNI jadi Sorotan

Dari sisi etika dan kepatutan, Forum Purnawirawan TNI menyebut, Gibran tidak layak menjabat Wapres. Mereka menyoroti pengalaman Gibran yang minim serta latar belakang pendidikan yang diragukan. Kontroversi seputar akun media sosial fufufafa yang diduga terkait dengan Gibran dan kerap memuat konten penghinaan, seksual dan rasis juga turut dijadikan sorotan.

Tak ketinggalan, dugaan praktik nepotisme dan konflik kepentingan antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, turut diangkat dalam surat tersebut. Mereka menilai, hal ini menodai prinsip demokrasi dan memperkuat praktik politik dinasti di tubuh kekuasaan nasional.

Menanggapi surat tersebut, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira menilai, langkah Forum Purnawirawan TNI sebagai bentuk tanggung jawab moral tokoh bangsa.

“Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi. Itu adalah bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada negara,” ujarnya.

baca juga: Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Ganti Wapres Gibran Tuai Dukungan dan Kecaman

Andreas menyatakan, usulan tersebut harus dibawa ke rapat Paripurna DPR, sesuai ketentuan Pasal 7B UUD 1945. Untuk bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya, usulan itu harus disetujui oleh dua per tiga dari total 580 anggota DPR, atau setidaknya 387 suara.

“Kalau tidak memenuhi kuorum kehadiran dan persetujuan, maka usulan pemakzulan tidak bisa dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (aan/mzm)

Pos terkait