Keluarga Keenan Nasution Temukan Kejanggalan dalam Pelanggaran Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

Keluarga Keenan Nasution Temukan Kejanggalan dalam Pelanggaran Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
Musisi legendaris Keenan Nasution. (ist instagram @keenannasution.official)

Jakarta, SERU.co.id – Musisi legendaris Keenan Nasution, melalui kuasa hukumnya, resmi menggugat penyanyi Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu ‘Nuansa Bening’. Pihaknya merasa tidak ada penghargaan layak terhadap para pencipta lagunya. Bahkan menemukan kejanggalan dimana lagu tersebut diunggah oleh label VA Record milik Vidi Aldiano dan mencantumkan VA Records sebagai salah satu penciptanya.

Lagu ini kembali populer setelah Vidi merilis ulang versi aransemen modernnya pada tahun 2008 sebagai debut singlenya. Namun, pihak keluarga Keenan merasa tidak adanya penghargaan yang layak terhadap para pencipta lagu asli. Terutama karena nama Rudi Pekerti disebut tidak dicantumkan dalam kredit lagu di berbagai platform digital.

Bacaan Lainnya

Daryl Nasution, putra Keenan yang kini berdomisili di Australia menyuarakan kekecewaannya. Khususnya atas sikap Vidi yang dinilai abai terhadap etika profesional.

“Saya kecewa sekali. Tidak ada apresiasi terhadap karya ini. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal adab dan etika. Tidak pernah ada ucapan terima kasih, maaf, atau bahkan sekadar mengakui karya ini secara personal,” seru Daryl, dikutip dari Medcom, Rabu (4/6/2025).

baca juga: Viral Edit Foto Bergaya Studio Ghibli dengan ChatGPT, Picu Perdebatan Hak Cipta

Daryl juga menyentil keberadaan Vidi sebagai anggota organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang didirikan Ariel NOAH dan Armand Maulana untuk membela hak para penyanyi. Ia menilai, narasi keadilan yang dibawa VISI menjadi paradoks. Terutama karena ayahnya sebagai pencipta lagu justru tidak mendapat keadilan atas karyanya selama hampir dua dekade.

“Di mana keadilan untuk ayah saya dan Om Rudi? Sejak 2008, tidak ada hak ekonomi yang diterima dari konser dan pemanfaatan komersial lagu itu oleh Vidi,” tegas Daryl.

Senada dengan Daryl, Jenahara, desainer kenamaan sekaligus putri Keenan menyatakan, ayahnya tidak pernah menciptakan lagu untuk tujuan komersial semata.

“Ayah saya tidak pernah jualan lagu. Tapi ketika karya sebesar Nuansa Bening diperlakukan seolah-olah bukan milik penciptanya, ini menyakitkan,” ujar Jenahara.

Putra Keenan Nasution lainnya, Jehaan Nasution mengungkap, adanya kejanggalan pada lagu Nuansa Bening versi Vidi Aldiano yang tersedia di platform musik digital.

“Pertama, lagu tersebut diunggah oleh label VA Record, label milik Vidi Aldiano. Bukan label Suara Hati yang sebelumnya bekerja sama dengan ayah saya. Kedua, metadata lagu mencantumkan VA Records sebagai salah satu penulis lagu bersama nama ayah saya,” jelasnya.

Istri Keenan, Ida Royani menekankan, Nuansa Bening memiliki peran penting dalam melambungkan nama Vidi di awal kariernya.

“Lagu ini sangat berjasa untuk perjalanan Vidi sebagai penyanyi. Kami hanya ingin ada penghormatan terhadap hak profesional para musisi. Supaya tidak ada lagi pelanggaran yang mencederai martabat seni,” ujar perempuan yang juga dikenal sebagai artis senior itu.

baca juga: MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

Sementara itu, pengacara Keenan Nasution, Minola Sebayang menjelaskan, gugatan ini diajukan bukan sekadar untuk menuntut hak ekonomi. Namun lebih kepada edukasi publik tentang pentingnya penghargaan terhadap hak cipta dan profesionalisme di industri musik.

“Ini bentuk perjuangan agar semua pihak. Baik penyanyi maupun label memahami betapa pentingnya mencantumkan kredit dan membayar hak yang sepatutnya kepada pencipta lagu,” ujar Minola.

Dalam wawancara pada 2008, Vidi mengungkapkan, lagu Nuansa Bening dipilih karena memiliki makna personal sebagai lagu cinta favorit orang tuanya. Ia juga menyatakan, ingin memperkenalkan lagu-lagu lawas Indonesia kepada generasi muda lewat interpretasi pop modern yang khas. (aan/mzm)

Pos terkait