Saat dikonfirmasi terkait ijin sendiri, dirinya pun masih akan mencari tahu. Apakah reklame tersebut sudah berijin sesuai dengan Perda yang berlaku, atau malah tidak. Sebagai bentuk penindakan apabila tidak berijin, pihaknya akan bertindak tegas.
“Kita dari DLH dan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang, untuk itu diturunkan dulu. Karena bisa membahayakan juga bagi pengunjung, bisa-bisa kepala terbentur,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengaku, jika pihaknya telah memberikan penindakan kepada pihak terkait. Dalam hal ini pemilik Pujasera Kayutangan, agar mematuhi peraturan yang berlaku.
“Pujasera sudah diberi surat teguran ketiga. Jika tetap tidak memperhatikan, akan dilakukan proses selanjutnya,” singkat Heru. (bim/rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia