Malang, SERU.co.id – Akibat peristiwa Laka tunggal warga Singosari, yang menyebabkan jebolnya pagar tembok Bundaran Alun-Alun Tugu Kota Malang, Rabu (8/6/2022) dini hari. Kini dirinya harus menanggung rugi untuk perbaikan pagar tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Wahyu Setianto saat dimintai keterangan. Dirinya mengatakan, perbaikan yang dibebankan terhadap pelaku penabrakan tersebut, yaitu sebagai dasar agar mobil yang bersangkutan bisa dikeluarkan.
“Jadi biasanya dari pihak yang nabrak yang membenahi dan dikembalikan sesuai keadaan semula. Kalau sudah oke, kita akan ngecek dan buat surat, itu sebagai dasar mengeluarkan kendaraan di Polresta,” seru Kepala DLHK Kota Malang, Wahyu Setianto.
Wahyu juga mengaku, untuk total kerugian sendiri, pihaknya belum dapat memastikan. Pihaknya juga tidak akan memberikan surat rekomendasi selama tembok pagar Alun-Alun Tugu Kota Malang, kembali seperti semula.
“Kalau mau mengeluarkan (mobil) harus ada surat rekomendasi dari DLH Kota Malang bahwa urusan dengan DLH Kota Malang sudah selesai. Selama belum ada surat dari DLH Kota Malang mobil tidak akan dikeluarkan,” pungkasnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru