Selain itu, ada lagi satu bendel segel tutup tabung gas LPG 50 Kg, 2 (dua) buah paku, satu buah kunci inggris, satu kantong plastik berisikan bekas tutup tabung gas LPG 3 Kg. Termasuk beberapa mobil pick up yang digunakan sebagai alat transportasi. Diamankan juga puluhan tabung gas
Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo menambahkan, para tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Malang. Para tersangka juga diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
“Ancaman pidana penjara yang dikenakan paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 Miliar,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia