Kejari Batu Serahkan Tsk dan BB Perkara Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

Para tersangka saat berada di Kejari Batu. (ist) - Kejari Batu Serahkan Tsk dan BB Perkara Penyalahgunaan Gas Bersubsidi
Para tersangka saat berada di Kejari Batu. (ist)

Selain itu, ada lagi satu bendel segel tutup tabung gas LPG 50 Kg, 2 (dua) buah paku, satu buah kunci inggris, satu kantong plastik berisikan bekas tutup tabung gas LPG 3 Kg. Termasuk beberapa mobil pick up yang digunakan sebagai alat transportasi. Diamankan juga puluhan tabung gas

Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo menambahkan, para tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Malang. Para tersangka juga diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

Bacaan Lainnya

“Ancaman pidana penjara yang dikenakan paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 Miliar,” pungkasnya. (dik/mzm)


Baca juga:

Pos terkait