Selain itu, ada lagi satu bendel segel tutup tabung gas LPG 50 Kg, 2 (dua) buah paku, satu buah kunci inggris, satu kantong plastik berisikan bekas tutup tabung gas LPG 3 Kg. Termasuk beberapa mobil pick up yang digunakan sebagai alat transportasi. Diamankan juga puluhan tabung gas
Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo menambahkan, para tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Malang. Para tersangka juga diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
“Ancaman pidana penjara yang dikenakan paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 Miliar,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja