Selain itu, ada lagi satu bendel segel tutup tabung gas LPG 50 Kg, 2 (dua) buah paku, satu buah kunci inggris, satu kantong plastik berisikan bekas tutup tabung gas LPG 3 Kg. Termasuk beberapa mobil pick up yang digunakan sebagai alat transportasi. Diamankan juga puluhan tabung gas
Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo menambahkan, para tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Malang. Para tersangka juga diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
“Ancaman pidana penjara yang dikenakan paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 Miliar,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







