Kelanjutan Kasus Hukum Perkara SPI Batu, Jaksa Hadirkan 2 Saksi

Saksi dalam sidang kasus kekerasan seksual kepada anak SPI. (ist) - Kelanjutan Kasus Hukum Perkara SPI Batu, Jaksa Hadirkan 2 Saksi
Saksi dalam sidang kasus kekerasan seksual kepada anak SPI. (ist)

Malang, SERU.co.id – Sidang kasus kekerasan seksual kepada anak yang terjadi di sekolah SPI (Selamat Pagi Indonesia) Kota Batu dengan terdakwa JE, pemilik sekolah tersebut, dilanjutkan. Pengadilan Negeri Malang menggelar kembali sidang Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Kamis (2/6/2022) mulai Pukul 09.40 WIB.

Kasi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH, MH mengatakan, agenda persidangan pada hari ini yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang dihadirkan atas nama Saksi FV dan KA. Kedua saksi merupakan alumni dan mantan pegawai SMA SPI dari tahun 2013 lulus tahun 2016.

Bacaan Lainnya

“Saksi FV dan KA Tahun 2020 pindah dan bekerja di Kabupaten Blitar,” serunya.

Edi, sapaan akrabnya mengatakan, selain dirinya, Jaksa yang menghadirkan kedua saksi tersebut adalah Yogi Sudharsono, SH Kasipidum Kejari Batu dan Fahmi Mirza Barata, SH Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum.

Para Jaksa Penuntut Umum sengaja menghadirkan kedua saksi dari Kabupaten Blitar untuk dapat didengarkan keterangannya. Hal ini dikarenakan, pihaknya telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali, namun para saksi selalu berhalangan hadir dengan alasan jarak di Kabupaten Blitar.

“Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kota Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN MLG tanggal 25 Mei 2022 menetapkan pemanggilan paksa atas nama FV dan KA berdasarkan Pasal 159 ayat (2) KUHAP,” ungkapnya.

Edi juga menuturkan, dalam hal saksi tidak dapat hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan,” imbuhnya.

Setelah mendengar keterangan dari saksi, yang pada intinya keterangan kedua saksi tersebut, mendukung pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Di ujung keterangannya Edi memberitahukan bahwa sidang ditunda pada Hari Senin (6/6/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. (dik/ono)


Baca juga:

Pos terkait