Jakarta, SERU.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi menerbitkan Surat Edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. SE B/185/M.SM.02.03/2022 itu telah diundangkan pada 31 Mei 2022.
“Benar,” seru Tjahjo membenarkan terbitnya SE.
SE tersebut mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pada Pasal 6 UU itu, ASN terdiri dari PNS dan PPPK, dan pada Pasal 8 pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Acuan lainnya adalah Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pada Pasal 96 Ayat 1, disebutkan jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh mengangkat pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Pada pasal 2, dinyatakan jika larangan juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
SE terbaru ini mengatur tentang perekrutan tenaga alih daya (outsourcing). PPK dapat merekrut tenaga outsourcing jika membutuhkan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
“Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” bunyi SE tersebut.