Selanjutnya, Menpan RB meminta PPK untuk menyusun langkah terkait pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS atau PPPK hingga batas waktu 28 November 2023. Adapun PPK yang tetap merekrut tenaga honorer akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan.
“Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” lanjutan SE itu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi
- 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya