Sah! Tenaga Honorer Dihapus Per 28 November 2023

Menpan RB Tjahjo Kumolo. (ist) - Sah! Tenaga Honorer Dihapus Per 28 November 2023
Menpan RB Tjahjo Kumolo. (ist)

Selanjutnya, Menpan RB meminta PPK untuk menyusun langkah terkait pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS atau PPPK hingga batas waktu 28 November 2023. Adapun PPK yang tetap merekrut tenaga honorer akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan.

“Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” lanjutan SE itu. (hma/rhd)

Bacaan Lainnya

Baca juga:

disclaimer

Pos terkait