Selanjutnya, Menpan RB meminta PPK untuk menyusun langkah terkait pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS atau PPPK hingga batas waktu 28 November 2023. Adapun PPK yang tetap merekrut tenaga honorer akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan.
“Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” lanjutan SE itu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









