Selanjutnya, Menpan RB meminta PPK untuk menyusun langkah terkait pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS atau PPPK hingga batas waktu 28 November 2023. Adapun PPK yang tetap merekrut tenaga honorer akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan.
“Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” lanjutan SE itu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025