Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi menerbitkan Surat Edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. SE B/185/M.SM.02.03/2022 itu telah diundangkan pada 31 Mei 2022.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim