Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi menerbitkan Surat Edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. SE B/185/M.SM.02.03/2022 itu telah diundangkan pada 31 Mei 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi menerbitkan Surat Edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. SE B/185/M.SM.02.03/2022 itu telah diundangkan pada 31 Mei 2022.